Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing harus melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional. (2) Pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menunjuk Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional sebagai tenaga pendamping dari Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing; b. pendidikan dan/atau pelatihan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda