Koreksi Pasal 18
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing harus melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2) Pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menunjuk Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional sebagai tenaga pendamping dari Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing;
b. pendidikan dan/atau pelatihan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional, baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak melakukan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
