Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional. (2) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. belum tersedia Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten; dan/atau b. belum cukup tersedia jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten. (4) Dalam hal belum tersedia dan/atau tidak tercukupinya jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan pembangunan Tenaga Kerja Industri nasional dan konsultan Industri nasional. (5) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing, jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda