Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konsultan Industri nasional; dan b. konsultan Industri asing. (3) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi: a. memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan b. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di bidang konsultan.
Koreksi Anda