Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kerja Industri yang digunakan oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri meliputi: a. Tenaga Kerja Industri nasional; dan/atau b. Tenaga Kerja Industri Asing.
Koreksi Anda