Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: a. kkompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan b. pengetahuan teknis. (3) Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda