Koreksi Pasal 9
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2) Pemagangan Industri dilaksanakan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan fasilitas untuk Pemagangan Industri.
(4) Pemagangan Industri dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang dibuat secara tertulis.
(5) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, serta jangka waktu pemagangan.
(6) Kamar dagang dan industri dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan pemagangan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri yang telah mengikuti Pemagangan Industri dinyatakan memiliki kompetensi kerja setelah lulus Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Koreksi Anda
