Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri. (2) Pemagangan Industri dilaksanakan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan fasilitas untuk Pemagangan Industri. (4) Pemagangan Industri dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang dibuat secara tertulis. (5) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, serta jangka waktu pemagangan. (6) Kamar dagang dan industri dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan pemagangan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri. (7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri yang telah mengikuti Pemagangan Industri dinyatakan memiliki kompetensi kerja setelah lulus Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Koreksi Anda