Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dapat bekerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembangan kurikulum; b. praktik kerja; dan/atau c. penempatan lulusan. (3) Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda