Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan Tenaga Kerja Industri.
(2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga manajerial.
(1) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. Sertifikatkompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b. pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi;
b. Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau
c. Pemagangan Industri.
(4) Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan kompeten setelah melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Koreksi Anda
