Koreksi Pasal 54
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan pengenaan denda administratif dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Pusat kepada penyedia teknologi.
(2) Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penghentian sementara dikeluarkan.
(3) Penyedia teknologi yang tidak melakukan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan yang diperjanjikan.
Koreksi Anda
