Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/menteri terkait/pimpinan lembaga/instansi terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada penyedia teknologi.
Koreksi Anda