Koreksi Pasal 50
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara.
Koreksi Anda
