Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara.
Koreksi Anda