Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri kepada Menteri.
Koreksi Anda