Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1) telah menimbulkan bahaya keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan terhadap Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Koreksi Anda