Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri. (2) Ketentuan mengenai tata cara pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda