Koreksi Pasal 46
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan.
(3) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi kewajiban membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industrinya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
