Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (2) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima. (4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan izin yang dimilikinya. (5) Ketentuan mengenai tata cara penutupan sementara bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda