Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Koreksi Anda