Koreksi Pasal 2
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri;
b. pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan
c. pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.
Koreksi Anda
