Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri; b. pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan c. pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.
Koreksi Anda