Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Koreksi Anda