Koreksi Pasal 7
PP Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
