Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda