Koreksi Pasal 28
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
Koreksi Anda
