Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin. (2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
Koreksi Anda