Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
Koreksi Anda