Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan Kesesuaian. (2) Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional INDONESIA pada produknya.
Koreksi Anda