Koreksi Pasal 14
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
