Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda