Koreksi Pasal 33
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
