Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa: a. pencabutan izin usaha; dan b. penarikan alat dan mesin dari peredaran. (2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa: a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan b. penghentian sementara dari kegiatan pengujian. (3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi brosur berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa: a. penghentian sementara dari peredaran; b. penarikan dari peredaran; c. pencabutan izin usaha; dan d. pengenaan denda administratif. (4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pencabutan izin usaha; d. penarikan dari peredaran; atau e. pengenaan denda administratif. (5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pencabutan izin usaha; d. penarikan dari peredaran; atau e. pengenaan denda. (6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. penghentian sementara dari peredaran; dan b. penarikan dari peredaran.
Koreksi Anda