Koreksi Pasal 25
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan.
(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Koreksi Anda
