Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan. (2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Koreksi Anda