Koreksi Pasal 24
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang:
a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
b. memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
