Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang: a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan; b. memiliki sertifikat kompetensi; dan c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda