Koreksi Pasal 22
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib menyediakan pelayanan purna jual.
Koreksi Anda
