Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda