Koreksi Pasal 48
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan:
a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 49 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
