Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Organisasi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan. (3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin: a. pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda