Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. (2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain: a. tenaga pemelihara yang kompeten; b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda