Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda