Koreksi Pasal 27
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
