Koreksi Pasal 25
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
