Koreksi Pasal 21
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional;
dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Koreksi Anda
