Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui: a. studi pengembangan kepeloporan pemuda; b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan; c. aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan; d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau f. penyediaan pendanaan.
Koreksi Anda