Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui: a. penyediaan tenaga; b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. Pasal 32 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda