Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan: a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda; b. inventarisasi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional; c. pengkajian; dan d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Koreksi Anda