Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang: a. MENETAPKAN rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; b. melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi; c. MENETAPKAN syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi. Pasal 10 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda