Koreksi Pasal 9
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. MENETAPKAN rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;
c. MENETAPKAN syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
Pasal 10 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
