Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional. (2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi. (3) Pemerintah . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda