Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda