Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional. (2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi. (3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda