Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda