Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur: a. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen; b. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen; c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Koreksi Anda