Koreksi Pasal 30
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
Koreksi Anda
