Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk: a. menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; b. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; c. membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA dan membeli kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan; d. mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; e. melepaskan ... e. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; h. menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; i. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; j. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; k. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; l. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; m. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; n. mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau o. MENETAPKAN dan menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi. (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, penjelasan, atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi. (4) Perbuatan . . . (4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Menteri. (5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut. (6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan persetujuan tertulis dari Menteri, yaitu : a. mengambil sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru; b. melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan; c. menerima pinjaman jangka menengah/panjang; d. memberikan pinjaman jangka menengah/panjang yang tidak bersifat operasional; e. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang dagangan); g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak; h. mengagunkan aktiva tetap dalam rangka penarikan kredit jangka menengah/panjang; i. mengadakan kerjasama operasi dan/atau menyewakan aktiva tetap dengan badan usaha atau pihak lain untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun; j. mengadakan . . . j. mengadakan kerjasama kontrak manajemen untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun; k. mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; l. mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat operasional selain yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan mempunyai dampak keuangan yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri; m. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; n. menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; o. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; p. menghapuskan hak tagih piutang macet; q. kenaikan penghasilan bagi karyawan Perusahaan selain kenaikan yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan; dan/atau r. mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang mewakili Perusahaan pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda