Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
Koreksi Anda